Berkas sidang


KEJAKSAAN NEGERI
JAKARTA SELATAN 
“UNTUK KEADILAN”

SURAT TUNTUTAN
NO. REG.PERK : PDM.136 / JKT  / 11 / 2009

            Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara, atas nama terdakwa :
Nama Lengkap                 : Dwi Kuncoro bin Basri
Tempat Lahir                    : Jakarta          
Umur/Tanggal Lahir         :  27 tahun/23 Desember 1982
Jenis Kelamin                   : Laki- Laki
Kewarganegaraan                        : Indonesia
Tempat Tinggal                : Jl. Duren 3 No. 18 Komp Pertukangan RT. 24 RW 07
                                                                             Kec.  Kolong Kel. Emas Jakarta Selatan
Agama                              : Islam
Pekerjaan                          : Wiraswasta
Pendidikan Terakhir         : S1 Sarjana Komputer
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan No.99/Pen.Pid/2009/Pn.Jkt (Acara Pemeriksaan Biasa) tanggal 3 November 2009 surat pelimpahan nomor : B- 12/N.7.10.4/EP.9/05/2009 tanggal 29 Oktober 2009 terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan.
Dakwaan Pertama        :
Primer             : Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-
      Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
       Transaksi Elektronik
Subsider         : Pasal 35 jo Pasal 51 (1) Undang-undang Nomor 11
       tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
     Subsider lagi  : Melanggar Pasal 362 KUHP

Dakwaan Kedua           :
Pasal 93 Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut-turut ditemukan keterangan saksi, surat petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti sebagai berikut :
KETERANGAN SAKSI-SAKSI
1.        Saksi Tania di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan sbb :
-          Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-          Bahwa saksi ketahui dari perkara ini adalah saksi sebagai korban dalam kasus ini. Saksi tidak bisa menggunakan kartu debit karena saldonya tinggal Rp100.000,- pada saat pembayaran untuk belanjaan sejumlah  Rp 300.000,- di Toko Sinar Matahari pada tanggal 19 Agustus. Dan setelah saksi cek ke Bank Sejahtera ternyata uang  yang ada dalam rekening sejumlah Rp 49.900.000, telah ditransfer ke rekening atas nama Saputra, orang yang tidak saksi kenal sama sekali. Dan saksi tidak pernah merasa telah mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Saputra;
-          Bahwa saksi tidak pernah memberi tahu nama pengguna dan kode akses e-banking  pada orang lain;
-          Bahwa saksi telah melakukan validasi secara online;
-          Bahwa setelah itu saksi langsung mengklik tautan karena merasa isi email sangat meyakinkan karena disitu tertulis atas nama Bank Sejahtera dan tertera Logo Bank Sejahtera;
-          Bahwa saksi telah mengalami kerugian secara materiel lebih kurang Rp. 49.900.000 tetapi kerugian non-materiel dimana account saksi telah dirusak oleh orang lain;

      Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

2.        Saksi  Nadia Amaliah binti M. Yusuf di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan sbb :
-     Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
-          Bahwa saksi menerangkan bahwa Pada tanggal 19 Agustus 2009, Nasabah bernama Ibu Tania melapor kepada saksi bahwa saldo rekeningnya tinggal Rp. 100.000 saja padahal saldo awalnya berjumlah Rp. 50.000.000. saksi langsung mengecek data transaksi Tania, ternyata ada transfer sejumlah Rp. 49.900.000 ke rekening Saputra melalui layanan E-Banking, setelah itu saksi konfirmasi kepada Tania dan mengatakan tidak pernah melakukan transfer tersebut ke rekening Saputra melalui layanan E-banking.
-          Bahwa saksi telah menerima laporan tentang klaim dari nasabah bahwa uang tabungan nasabah berkurang Rp. 10.000 sampai Rp. 20.000.
-          Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kerusakan di bagian Informasi Teknologi dari tanggal 18 Agustus 2009 - 20 Agustus 2009  diakibatkan “intervensi” pihak luar terhadap sistem IT Bank Sejahtera, dengan kata lain sistem telah dirusak oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
-          Bahwa saksi menerangkan tindak lanjut bank sejahtera atas adanya laporan Tania menganjurkan kepada Tania kalau tidak puas dengan penjelasan saksi maka Tania dipersilahkan untuk melapor ke Polisi
-          Bahwa saksi menjelaskan setiap orang yang mengambil uang di ATM Bank Sejahtera bisa diketahui melalui rekaman keamanan CCTV dan data transaksi

      Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

3.      Saksi Leonard bin Somad  di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-          Bahwa saksi mengenal Dwi Kuncoro bin Basri adalah tetangga saksi dan teman saksi
-          Bahwa saksi mengetahui bahwa Dwi Kuncoro bin Basri adalah mantan karyawan sebuah bank dan setelah berhenti saksi tidak tahu lagi apa pekerjaan  tetapnya
-          Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa adalah sarjana ilmu computer
-          Bahwa saksi memiliki tabungan di bank sejahtera dan sampai saat ini masih tetap aktif
-          Bahwa saksi menjelaskan Buku Rekening tabungan saksi ada pada terdakwa, karena terdakwa meminjam sementara untuk menerima kiriman dari orang tuanya
-          Bahwa dalam buku tabungan saksi tergambar adanya transfer uang senilai Rp.49.900.00,00 dimana uang sebanyak Rp. 40.000.000,00 dikeluarkan sehingga ada sisa  Rp.9.900.000,00 di rekening saksi
-          Bahwa saksi tidak mengambil uang sebesar Rp.9.900.000, 00 dan masih ada di bank.

            Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

4.      Saksi Dian Harinora binti Musthafa di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-          Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa
-          Bahwa saksi menjelsakan bahwa seorang staff dapat mengetahui seluruh data pribadi nasabah, namun tidak termasuk nama pengguna, kode akses, dan nomor pin milik nasabah . 
-          Bahwa saksi menjelaskan bahwa TI dari bank  juga dapat mengetahui nama pengguna dan kode akses milik nasabah namun Ahli TI dari suatu bank harus memiliki akuntabilitas, kredibilitas, serta profesionalitas.
-          Bahwa saksi menjelaskan dalam pembuatan rekening setelah mendapatkan potokopi KTP milik suatu calon nasabah pihak bank tidak memungkinkan untuk mengecek kebenaran dari data yang tertera pada KTP ketempat KTP itu diterbitkan atau dibuat.
-          Bahwa saksi menerangkan validasi yang diketahui tidak boleh dan tidak pernah dilakukan secara online.

 Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

5.      Saksi Lusi Apriyani  di bawah sumpah di muka persidangan menerangkan sebagai berikut:
-          Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-          Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa
-          Bahwa saksi menerangkan secara jelas mengenai hacking, cracking, dan phising
-          Bahwa saksi menerangkan apa yang terjadi pada sistem keamanan teknologi informasi milik bank sejahtera
-          Bahwa saksi menjelaskan bagaimana proses untuk melakukan perusakan (cracking) terhadap website suatu bank

     Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

6.      Saksi Mathyas Adinata dibawah sumpah dimuka persidangan menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-          Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa
-          Bahwa saksi menerangkan  prosedur pembuatan KTP
-          Bahwa saksi menerangkan tidak bisa membuat KTP apabila satu orang membuat beberapa KTP dengan foto yang sama tetapi identitas dalam KTP berbeda.

KETERANGAN TERDAKWA Dwi Kuncoro bin Basri dimuka persidangan menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-          Bahwa terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum
-          Bahwa terdakwa menceritakan pada tanggal 20 Agustus 2009 terdakwa ditangkap polisi di rumah dan terdakwa disangkakan telah dituduh telah mengambil uang dari bank sejahtera dan telah merusak sistem  informasi elektronik milik bank sejahtera, terdakwa katakan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan hal itu sebab terdakwa mengambil uangnya sendiri
-          Bahwa di rumah terdakwa dilakukan penyitaan 1 buah laptop, 3 buah KTP atas nama 3 orang yang berbeda tapi gambarnya sama, modem internet, software, buku tabungan milik leonard dan atas nama saudara sendiri, tanda penarikan tunai ATM.
-          Bahwa ditemukan hasil print out yang terdapat dalam laptop terdakwa. Ternyata bunyi email yang ada pada laptop terdakwa sama dengan email yang diterima oleh saksi tania pada tanggal 18 Agustus 2009.

Atas keterangan saksi-saksi dan keterangan BAP tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

BARANG BUKTI    :
1.      1 Laptop Thosiba Satellite M200E4111,
2.      1 Buah Modem Surya Fast 3G,
3.      1 Buah Print Out Email Palsu,
4.      3 Buah Kartu Tanda Penduduk atas nama:
1.    Saputra
2.    Yofita
3.    Gilang
5.      2 Buah Kartu ATM dan 2 buah Buku Rekening Bank Sejahtera An. Dwi Kuncoro,
6.      1 Buah VCD Software Virus
7.      1 Buah Print Out Transaksi Perbankan

SURAT          :
Alat bukti surat merupakan berita acara pemeriksaan para saksi dan terdakwa yang dibuat pejabat yang berwenang/ kepolisian dan surat-surat lainnya terlampir dalam berkas perkara terkhusus lagi ada barang bukti berupa 3 buah KTP atas nama Yofita, saputra dan gilang ynag palsu atau dipalsukan.
PETUNJUK  :
Walaupun terdakwa mungkir dipersidangan namun dari kekerangan 6 orang saksi yang telah sama-sama kita periksa dalam persidangan ini dan juga barang bukti yang telah kami perlihatkan dalam persidangan maka diperoleh suatu petunjuk bahwa terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana yang kami dakwakan, baik dari dakwaan pertama maupun dakwaan kedua.

FAKTA HUKUM
·           Bahwa benar, terdakwa DWI KUNCORO BIN BASRI, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2009, bertempat di rumahnya Jl. Duren 3 Nomor 18 Komplek Pertukangan Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik Yaitu korban bernama Tania.
·           Bahwa benar pada tanggal 19 Agustus 2009, Terdakwa memindahkan uang sejumlah Rp 49.900.000,- dari rekening tabungan Bank Sejahtera  atas nama Tania Patricia ke rekening tabungan Bank Sejahtera atas nama Saputra    
·           Bahwa benar, Terdakwa melakukan pernarikan tunai melalui ATM Bank Sejahtera di sebuah pasar swalayan, dimana uang sejumlah tersebut sebagian adalah bukan miliknya tetapi milik saksi Tania.
·           Bahwa benar, Terdakwa tertangkap tangan mempunyai 3 buah KTP yang memilik identitas berbeda namun dengan foto atau gambar  yang sama yaitu Dwi Kuncoro bin Basri

Berdasarkan uraian di atas, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur delik yang dilakukan Terdakwa , yaitu :

DAKWAAN PERTAMA
PRIMEIR
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pembuktian unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
·         Setiap orang ;
·         Dengan sengaja tanpa hak
·         Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
·         Mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.


Pembuktian unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
           Unsur pertama yaitu Setiap orang ;
           Pengertian setiap orang disini adalah siapa saja yang dianggap mampu dan cakap melakukan suatu perbuatan hukum yang diatur oleh Undang-Undang, dalam perkara ini terdakwa Dwi kuncoro bin basri selama persidangan mampu untuk menjawab semua pertanyaan baik oleh majelis hakim, oleh kami penuntut umum maupun penasehat hukum sehingga dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum atas segala tindak perbuaRTAN YANG DILAKUKANNYA. Oleh karena itu unsure pertama telah terbukti.
Unsur kedua yaitu Dengan sengaja :
           Pengertian dengan sengaja dalam pasal  28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah bahwa terdakwa secara sadar dan mengerti  bahawa ia telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah bertentangan dengan norma-norma hukum, baik norma hukum yang diatur hukum formal maupun hukum kebiasaan.
…………………….. telah mengirimkan surat elektronik dengan mengatasnamakan Bank Sejahtera kepada korban Tania. Oleh karena itu unsur sengaja mengirimkan surat elektronik tersebut harus dilihat dari pada :
1.      Alat yang digunakan ;
2.      Cara melakukannya ;
3.      Sasaran ;
4.      Akibat dari pada perbuatan.
Kami akan menguraikan satu persatu unsur dengan sengaja tersebut dihubungkan dengan alat, cara, sasaran maupun hasilnya :
1.      Alat
Dari keterangan saksi-saksi, terutama saksi Tania serta keterangan Terdakwa, diterangkan bahwa alat yang digunakan untuk membohongi korban Tania adalah surat elektronik yang seperti dilihat dipersidangan ini surat elektronik tersebut adalah berbentuk print out.

2.      Cara Melakukannya
Dari keterangan saksi bahwa terdakwa membuat email atau surat elektronik dalam email yang mana memuat merek dan logo Bank Sejahtera yang isinya seolah-olah Bank Sejahtera telah menemukan berbagai upaya untuk melakukan log in pada rekening account online Bank Sejahtera dan seringnya kegagalan password  sebelum log in dan mengharapkan mulai dari sejak diterima email ini para nasabah melakukan validasi ulang terhadap rekening yang bersangkutan pada Bank Sejahtera. Jika tidak dipenuhi maka Bank Sejahtera akan melakukan pembekuan rekening yang bersangkutan untuk waktu yang tidak terbatas. Untuk selanjutnya para nasabah dapat mengklik link atau tautan.

3.      Sasaran
Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada bahwa sasaran adalah saudari Tania dimana Terdakwa setelah mengetahui nama akun  dan kode akses beserta nomor rekening tabungan atas nama Tania yaitu rekening nomor 02061001061 pada Bank Sejahtera, maka terdakwa dengan menggunakan sistem informasi elektronik yang ada pada Bank Sejahtera tersebut telah melakukan dengan cara mentransfer/ memindahkan uang senilai Rp. 49.900.000,- yang tersimpan dalam rekening tabungan atas nama Tania.

4.       Akibat dari pada perbuatan
Akibat dari perbuatan terdakwa yang telah menggunakan sistem informasi elektronik yang ada pada Bank Sejahtera dengan cara mentransfer/ memindahkan uang senilai Rp. 49.900.000,- yang tersimpan dalam rekening tabungan atas nama Tania sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi saudari Tania.

     Unsur ketiga yaitu Tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ;
-            Bahwa dari keterangan saksi-saksi, saksi Nadia dari Bank Sejahtera, Saksi Tadia dan bebrapa saksi lainnya dan barang bukti berupa File yang ada didalam computer milik terdakwa ternyata email yang diterima oleh Tania adalah berasal dari computernya milik terdakwa. Walaupun terdakwa mungkir dipersidangan dengan mengatakan bahwa dia tidak tidak mengirim email tersebut kepada nasabah bank tetapi terdakwa mengakui bahwa ia benar telah menulis dokumen file email tersebut semasa ia terdakwa bekerja masih bekerja di bank sejahtera.
-            Bahwa pada kenyataannya email yang diterima oleh Tania, bunyi kalimat-kalimatnya adalah sama dengan dokumen file yang ada pada laptopnya terdakwa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa email yang diterima oleh Tania adah berasal dari komputernya terdakwa yang kami jadikan barang bukti.
-            Bahwa terdakwa mengakui laptop milik terdakwa selalu dibawa kemana saja dengan demikian tidak ada orang lain yang mengoperasikan laptop milik terdakwa itu kecuali terdakwa sendiri. Dengan demikian dapat disimpulakan bakwa terdakwa telah menyebarkan sebuah email kepada nasabah bank khususnya saudara Tania.
-            Bahwa email yang diterima oleh saudara Tania itu betul-betul berita bohong atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dari kesaksian Nadia pegawai bank sejahTERleh saudara Tania. Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa email yang diterima oleh saudara Tania adalah keterangan yang tidak benar atau bohong.
-            Bahwa terdakwa sebagai orang yang tidak bekerja lagi di bank sejahtera, tidak memiliki kewenangan lagi untuk berbuat apapun mengatas namakan bank sejahtera oleh karena itu tindakan terdakwa yang mengirim email kepada nasabah bank sejahtera khususnya kepada saudara Tania sebagai nasabah bank sejahtera menrupakan tindakan melawan hukum atau tanpa hak.
-            Apakah email yang dibuat dan dikirim itu menyesatkan bagi penerimanya. Dari keterangan saksi Tania sebagai penerima email mengatakan bahwa setelah ia menerima email tersebut ia melakukan validasi ulang terhadap rekening miliknya sesuai dengan perintah yang ada pada e-mail itu. Namun selalu menyatakan error, malah didalam perintah itu ada kata-kata jika tidak dipenuhi dalam arti tidak divalidasi ulang, maka rekening yang bersangkutan akan dibekukan tanpa batas waktu. Dengan demikian dari kata-kata yang bernada ancaman seperti itu dan adanya validasi yang selalu error maka adanya e-mail tersebut sangat membingungkan bagi Tania dan hal ini dianggap sebagai tindak yang menyesatkan bagi nasabah bank.
-            Dari uraian kami diatas maka unsur tanpa hak menyebarkan berita bohong telah terpenuhi dan telah bukti secara sah menurut hukum.
-            Bahwa bank sejahtera tidak pernah membuat e-mail yang isinya seperti yang diterima oleh Tania.

 Unsur ke-empat yaitu Mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik:
Dari keterangan Tania dan nadia bahwa benar Bank sejahtera tidak pernah mengirim email tersebut kepada nasabah bank sejahtera
-              akibat diterimanya email dan dilakukannya validasi oleh Tania maka pada saat Tania akan mengggunakan kartu debitnya untuk membayar sejumlah barang yang dibelinya sejumlah Rp 300.000,- ternyata transaksinya ditolak karena saldo yang ada pada rekening Tania tidak cukup dan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dengan mendatangi bank sejahtera ternyata uang tabungan Tania masih tersisa Rp. 100.000,- dari jumlah seluruh nya Rp. 50.000.000,-. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut telah dipindahkan kepada rekening TANIA PATRICIA sebanyak Rp.49.900.000,- kepada rekening atas nama SAPUTERA BIN SAPUTRO dengan nomor rekening 02061001130 yang sebenarnya adalah rekening milik terdakwa sendiri.
-              Setelah uang tersebut dimasukan ke rekening SAPUTERA BIN SAPUTRO untuk menghilangkan jejak atau untuk maksud tertentu lainnya pada hari yang sama pada pukul 10.45 WIB uang sejumlah Rp. 49.900.000,- ditransfer/dipindahkan lagi ke nomor rekening 02061001131 atas nama YOFITA BIN YOFI yang juga rekening milik terdakwa dan kemudian pada  pukul 11.35 WIB pada hari yang sama pada tanggal 19 Agustus 2009 itu juga secara elektronik berpindah lagi ke rekening atas nama LEONARD BIN SOMAD dengan nomor rekening 02061001132 yang ternyata adalah teman terdakwa.
-              Kemudian setelah uang sejumlah Rp. 49.900.000,-  tersebut masuk ke rekening LEONARD BIN SOMAD, oleh terdakwa dipindahkan lagi ke nomor rekening 02061001133 atas nama GILANG BIN GALANG, tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp. 40.000.000,- dan sisanya Rp. 9.900.000,- masih tetap ada di rekening LEONARD BIN SOMAD. Selanjutnya uang sejumlah Rp. 40.000.000,- yang ada pada rekening atas nama GILANG BIN GALANG di transfer/dipindahkan lagi ke dua nomor rekening atas nama terdakwa sendiri (DWI KUNCORO BIN BASRI) yakni pada rekening nomor 02061001134 dengan sejumlah uang sebesar Rp.30.000.000,- sedangkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- di transfer ke rekening juga atas nama terdakwa (DWI KUNCORO BIN BASRI) dengan nomor rekening 02061001135, yang semuanya dilakukan melalui internet banking.
-              Bahwa kerugian sejumlah 49.900 ribu yang dialami Tania adalah dilakukan dengan menggunakan transaksi elektronik sebab transfer uang dari rekening Oleh terdakwa dengan melakukan dengan transaksi elektronik. Dengan demikian unsur ke 4 telah terpenuhi.

Dari uraian kami diatas maka dakwaan pertama primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena dakwaan pertama primer telah terbukti maka dakwaan subside tidak perlu dibuktikan lagi.

DAKWAAN KEDUA
Bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal  93 undang-undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bunyinya sebagai berikut:
...…….Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)………………………….

Untuk membuktikan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya melanggar pasal 93 undang-undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Harus terpenuhinya unsur-unsur sebagai berikut:
Pembuktian unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
·         Setiap Penduduk ;
·         Dengan sengaja ;
·         Memalsukan surat dan/atau dokumen kependudukan ;
·         Instansi Pelaksana ;

Unsur pertama setiap penduduk:
 Pengertian setiap penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dihubungkan dengan terdakwa Dwi kuncoro bin basri bahwa ia adalah penduduk Indonesia yang dilahirkan di Jakarta pada tanggal 23 desember 1982, kebangsaan Indonesia , alamat jln. duren 3 no. 18 komplek Peertukangan Jakarta selatan.
Dengan demikian unsur setiap-setiap penduduk telah terbukti. 

Unsur kedua dengan sengaja:
Pengertian sengaja bahwa terdakwa mengetahui akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu bahwa apa yang dilakukannya itu bertentangan dengan undang-undang/ hukum formil maupun  norma-norma hukum lainnya.
-            Bahwa terdakwa telah telah datang ke kantor kelurahan untuk membuat kartu tanda penduduk atas nama tiga orang, masing-masing atas nama Yofita, Saputra, dan Gilang. Dengan identitas masing-masing dari ketiga orang itu tetapi dengan foto atau tanda gambar yang sama/ foto diri terdakwa sendiri.
-            Dengan cara-cara demikian itu terdakwa tahu akibat hukum yang akan ditimbulkan apabila Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut betul dibuat oleh pihak kelurahan dimana identitas yang berbeda tetapi dengan foto yang sama. Dengan demikian unsur sengaja telah terpenuhi.

Unsur ketiga Memalsukan surat dan/atau dokumen kependudukan:
Sebagaimana yang telah kami terangkan pada pembuktian yang kedua/ dengan sengaja bahwa terdakwa datang sendiri ke kelurahan Lorok Pakjo Jakarta Selatan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk dengan menyerahkan identitas atas nama tiga orang yakni masing-masing Yofita, saputra, dan Gilang. Dan menyerahkan foto tiga orang tersebut tetapi foto diri terdakwa sendiri.
Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang 23 tahun 2006 tetang administrasi kependudukan. Pengertian Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa nama Yofita, saputra dan gilang adalah fiktif dalam arti orang atas nama tersebut memang tidak ada sebagai penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian Kartu Tanda Penduduk yang dibuat oleh Instansi pelaksana Yaitu perangkat kabupaten atau kota dalam hal ini camat Jakarta selatan adalah palsu atau dipalsukan.Dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi.

Unsur ke-empat Instansi Pelaksana:
Pengertian instan si pelaksana menurut undang-undang 23 tahun 2006 tetang administrasi kependudukan adalah “perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.”
Dihubungkan dengan perkara terdakwa bahwa terdakwa telah mendatangi kantor kelurahan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk palsu atau dipalsukan  atas nama Yofita, saputra, dan gilang dengan menyerahkan foto diri terdakwa sendiri. Yang kemudian ktp tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan membuat rekening tabungan pada bank sejahtera.
Bahwa Kartu Tanda Penduduk tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh camat Jakarta selatan dengan demikian jelaslah bahwa terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada instansi pelaksana Kartu Tanda Penduduk tersebut.
Dari uraian diatas maka dakwaan kedua kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

 Majelis hakim yang terhormat dan saudara penasehat hukum yang kami hormati,
Sampailah saatnya bagi kami untuk menyampaikan tuntutan pidana atas terdakwa namun sebelumnya perkenankan kami menyampaikan hal-hal yang dapat meringan dan memberatkan terdakwa.

Hal-Hal Yang Meringankan
·           Terdakwa masih memiliki keluarga yaitu seorang istri dan 6 orang anak;
·           Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum.

Hal-Hal Yang Memberatkan
·           Terdakwa selalu mungkir dan tidak kooperatif terhadap pertanyaan yang diberikan kepada terdakwa selama persidangan. 
Bahwa berdasarkan uraian kami di atas, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan perkara ini, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Menimbang karena terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primair pasal 28, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi.




MENUNTUT
              Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan memutuskan :
-          Menyatakan bahwa Dwi Kuncoro bin Basri secara sah dan meyakinkan BERSALAH;  Melakukan tindak pidana:
1.       dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan primair.
2.      Melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

-          Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Kuncoro bin Basri dengan pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
-          Menyatakan barang bukti berupa  3 Buah Kartu Tanda Penduduk palsu  dirampas untuk dimusnahkan; 1 Laptop Thosiba Satellite M200E4111, 1 Buah Modem Surya Fast 3G, 1 Buah Print Out Email Palsu, 2 Buah Kartu ATM dan 2 buah Buku Rekening Bank Sejahtera An. Dwi Kuncoro, 1 Buah VCD Software Virus, 1 Buah Print Out Transaksi Perbankan  dikembalikan pada saat terdakwa telah selesai menjalani masa hukuman.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah).

Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal 18 November 2009


                                                              JAKSA PENUNTUT UMUM


                                                                      RUDIANSYAH, S.H
                                                            JAKSA MADYA/ NIP  23000160

                                                            
                                                                     

                                                                       IKA YUNITA, S.H
                                                          JAKSA MUDA/ NIP 230001181



         
                                                              SEPTA OKA NARUTA, S.H
                                                          JAKSA MUDA/ NIP 23000192